"Yang begitu harus diserahkan ke pihak berwenang untuk diselidiki sumbernya dari siapa, intelijen kan bisa tau siapa yang mengedarkan uang itu," kata ketua umum Partai Gerindra Prof Suhardi, kepada detikcom, Selasa (27/1/2014).
Tak hanya itu, Suhardi juga meminta Bank Indonesia (BI) untuk langsung menghanguskan uang yang sudah jelas melanggar aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya telah membantah bahwa uang itu bukan diedarkan oleh Partai Gerindra, justru menurut Suhardi hal itu adalah fitnah dan kampanye hitam menjatuhkan Prabowo Subianto.
"Sesungggunya 200 bahkan 300 persen jelas bukan dari kami," ucapnya.
(bal/van)











































