"Sudah sebelum kasus ini muncul, secara korporasi kita memang mewakili Mapna Indonesia," jelas Chandra saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (28/1/2014).
Chandra akhirnya turun ketika Bahalwan dijerat Kejagung dalam kasus proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 21 & GT 22 PLTGU Blok 2 Belawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chandra menjelaskan, dirinya heran dengan alasan jaksa bahwa ada dugaan korupsi dalam kasus ini. Padahal proyek ini masih berjalan dan belum ada uang negara yang keluar.
"Itu itungan dari mana korupsi? Ini proyek belum selesai dikerjakan, belum ada pembayaran yang dilakukan," imbuh Chandra.
Menurut dia juga, proyek ini sejak dahulu dikerjakan Siemens. Kemudian setelah sekian tahun, dilakukan tender yang dimenangkan PT Mapna. Tapi malah proses tender ini dipidanakan jaksa.
"PLN ini ingin mencari mesin yang lebih murah. Dan tender dilaksanakan secara fair, Mapna memenangkan karena harga yang lebih murah," imbuhnya.
Mapna Iran, perusahaan energi BUMN milik negeri Mullah itu yang menyingkirkan Siemens. Tapi kemudian, jaksa melakukan penyidikan dan mengaku menemukan dugaan korupsi.
"Tender sudah dilaksanakan dengan benar dimenangkan Mapna Iran ya bukan Mapna Indonesia, dan proyek masih berjalan. Lalu bagaimana bisa disebut ada korupsi?" tutupnya.
(dha/ndr)











































