"Sebaiknya jangan dilaminating karena akan membuat tulisan dan kertasnya menempel pada plastik laminating dan tidak bisa ditekuk. Kita tidak menganjurkan untuk dokumen-dokumen penting untuk dilaminating," ujar Kepala Arsip Nasional, Mustari Irawan dalam jumpa persnya di kantornya Jalan Ampera, Jaksel, Selasa (28/1/2014).
Menurut Mustari, untuk penyimpanannya bisa digunakan dengan mengumpulkannya pada satu kotak dan diletakkan di tempat yang mudah dijangkau. Jika rumah langganan banjir, maka dokumen harus diletakkan di tempat yang tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal seharusnya kualitas akta kelahiran bisa lebih bagus karena tetap dibutuhkan selama pemilik akta masih hidup," ucapnya.
Selain itu ada cara-cara untuk menyelamatkan arsip-arsip ketika bencana banjir seperti mengevakuasi arsip negara ke tempat yang aman, membersihkan arsip dari lumpur atau kotoran dengan air bersih, menyemprotkan larutan alkohol atau ethanol 70 persen ke seluruh permukaan arsip secara merata, mengurai lembaran arsip secara hati-hati, mengeringkan dengan menggunakan kipas angin atau hair dryer di dalam ruangan.
"Jangan mengeringkan kertas dengan matahari langsung karena akan merusak kualitas kertas dan tulisan," tutur Mustari.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (BPAD) DKI Anas Effendi menyatakan, hingga saat ini belum ada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI yang melaporkan kerusakan arsipnya.
Menurut Anas, masyarakat bisa menitipkan dokumen-dokumen berharga seperti sertifikat tanah, ijazah, surat nikah, dan akta kelahiran di BPAD. Penitipan arsip dapat dilakukan secara gratis.
"Anda bisa membawa dokumen ke Depo Arsip DKI, Jl Perintis Kemerdekaan kavling 1, Pulomas, Pedongkelan, Jaktim, dan Waduk Ria Rio," kata mantan Walikota Jaktim itu.
(nik/gah)











































