Bahalwan Mengaku Diperas Jaksa Rp 10 M, Ini Tanggapan Kejagung

Bahalwan Mengaku Diperas Jaksa Rp 10 M, Ini Tanggapan Kejagung

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 28 Jan 2014 13:18 WIB
Jakarta - Tersangka korupsi proyek turbin Belawan Bahalwan mengaku diperas seorang jaksa di Kejagung. Jaksa itu minta uang Rp 10 miliar dengan janji Bahalwan tak dijadikan tersangka. Apa tanggapan Kejagung soal itu?

"Itu hanya gertak-gertak saja," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2014).

Untung juga menyampaikan, soal mengaku diperas itu sudah menjadi kebiasaan seseorang yang akan ditahan. Jadi dinilainya hal yang wajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu orang kan mau ditahan," jelas Untung.

Selain Bahalwan Dirut PT Mapna Indonesia yang ditahan pada Senin (27/1), Kejagung juga telah menahan Manajer PLN Belawan sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga yang merupakan salah satu dari lima tersangka. Surya ditahan sejak tanggal 6 Januari hingga 25 Januari 2014.

Tersangka lain yang sudah ditahan sebelumnya adalah Cris Leo Manggala pada tanggal 16 Desember 2013, Supra Dekanto pada tanggal 17 Desember 2013, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali yang ditahan bersamaan pada 18 Desember 2013.

Jaksa yakin dalam pelaksanaan tender itu terdapat indikasi tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan kontrak. Salah satunya pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan yang tidak dikerjakan.

(dha/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini