"Itu hanya gertak-gertak saja," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2014).
Untung juga menyampaikan, soal mengaku diperas itu sudah menjadi kebiasaan seseorang yang akan ditahan. Jadi dinilainya hal yang wajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Bahalwan Dirut PT Mapna Indonesia yang ditahan pada Senin (27/1), Kejagung juga telah menahan Manajer PLN Belawan sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga yang merupakan salah satu dari lima tersangka. Surya ditahan sejak tanggal 6 Januari hingga 25 Januari 2014.
Tersangka lain yang sudah ditahan sebelumnya adalah Cris Leo Manggala pada tanggal 16 Desember 2013, Supra Dekanto pada tanggal 17 Desember 2013, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali yang ditahan bersamaan pada 18 Desember 2013.
Jaksa yakin dalam pelaksanaan tender itu terdapat indikasi tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan kontrak. Salah satunya pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan yang tidak dikerjakan.
(dha/ndr)










































