"Cara jawabnya tinggal lihat saja di absensi, masih tandatangan atau tidak?," kata Gede Pasek Suardika di sela-sela rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Pasek yang merupakan anggota Komisi III DPR ini hadir dalam rapat paripurna hari ini yang mengagendakan laporan komisi VII tentang kebijakan energi nasional dan pengesahan Pansus RUU perubahan UU MD3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan salah satu poin di surat saya itu biar dikembalikan (ke DPP) karena tidak memenuhi kualifikasi formalitas surat. Itu baru item masih ada 2 item," ujarnya.
"Karena sudah kembali berarti tidak ada surat PAW," imbuh mantan ketua komisi III itu.
Pasek juga menunda mengajukan gugatan terhadap ketua harian dan Sekjen DPP PD yang menandatangani pemberhentian dirinya.
"Karena sudah dikembalikan itu akhirnya kemarin batal kita mengajukan gugatan," tuturnya.
"Sekarang sifatnya lebih menunggu bagaimana perkembangan lebih lanjut karena esensinya kami ingin meluruskan dan kami anggap sekarang posisi sudah lurus kembali," ucap politisi asal Bali itu.
(bal/aan)











































