“UU 21 No 2001 tentang Otonomi Khusus Papua mengamanatkan untuk ada evaluasi setiap 5 tahun. Pada 2006 sudah ada evaluasi, lalu 2007 telah dibentuk timnas percepatan pembangunan Papua dipimpin oleh menteri perekonomian,” ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto dalam pidato pembukaannya di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/1/2014). Hadir dalam acara ini Presiden SBY didampingi Wapres Boediono dan sejumlah menteri KIB II.
Djoko mengatakan evaluasi kedua dilakukan pada 2010 dan 2011 lalu. Untuk lebih mempercepat proses pembangunan, ekonomi dan kesejahteraan di Papua dibentuk Unit Percepatan Papua dan Papua Barat (UP4B).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai amanat Presiden, lanjut Djoko, diperlukan evaluasi dalam UU Otsus tersebut. Sebab menurut survei yang dilakukan,proses percepatan pembangunan dan perluasan papua belum bisa dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat bawah.
“Merefresh kembali ingatan kita directive presiden waktu itu antara lain, apakah masih ada yang kurang terhadap UU Otsus yang ada, apa yang ingin ditambahkan dari amanat Otsus UU tersebut, sehingga dari situlah muncul keinginan-keinginan dari bawah tentang bagaimana perluasan dan percepatan pembangunan di Papua tersebut,” paparnya.
Kedua Gubernur melaporkan apa yang telah dilakukan selama ini dan apa yang perlu dikembangkan dari UU Otsus Papua. “Yang intinya gimana membangun Papua lebih cepat, lebih baik sehingga kesejahteraan Papua kalangan bawah itu bisa diangkat seperti halnya masyarakat Indonesia yang lain,” tutupnya.
(ega/rvk)










































