Cegah Absensi Dicurangi, BK Usul Pansus Revisi UU MD3

Cegah Absensi Dicurangi, BK Usul Pansus Revisi UU MD3

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 28 Jan 2014 10:37 WIB
Cegah Absensi Dicurangi, BK Usul Pansus Revisi UU MD3
Jakarta - Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Perubahan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), akan disahkan dalam rapat paripurna hari ini. Badan Kehormatan (BK) DPR mengusulkan perubahan UU itu bisa menanggulangi kecurangan anggota DPR dalam mensiasati absensi mereka.

"BK mnegusulkan agar itu dirubah," kata Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Siswono memang melihat anggota DPR sering mensiasati peraturan yang bisa mengakibatkan sanksi jika mereka tak masuk enam kali berturut-turut. Peraturan ini mudah sekali disiasati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai tingkat absensi yang enam kali berturut-turut. Kita tengarai banyak yang absen lima kali tidak masuk dan hanya sekali masuk, sehingga ketentuan (UU MD3) itu jadi tidak berlaku (sanksi bisa dihindari)," kata Siswono.

Agar itu tak disiasati lagi oleh anggota DPR yang kerap bolos, BK mengusulkan agar persyaratan enam kali berturut-turut bisa dirubah.

Agar itu dirubah menjadi jumlah prosentase per masa sidang, misalnya 75 persen jumlah rapat harus hadir. Tetapi juga absennya jangan berturut-turut. Atau misalnya mau dihitung prosentase per tahun anggaran," tuturnya berwacana.

Perubahan UU MD3 itu dilakukan untuk meningkatkan prodiktivitas dan performa DPR. Karena menurut politisi Partai Golkar ini, kinerja DPR masih perlu ditingkatkan, termasuk perkara jumlah legislasi Undang-undang.

(dnu/rvk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads