"BK mnegusulkan agar itu dirubah," kata Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Siswono memang melihat anggota DPR sering mensiasati peraturan yang bisa mengakibatkan sanksi jika mereka tak masuk enam kali berturut-turut. Peraturan ini mudah sekali disiasati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar itu tak disiasati lagi oleh anggota DPR yang kerap bolos, BK mengusulkan agar persyaratan enam kali berturut-turut bisa dirubah.
Agar itu dirubah menjadi jumlah prosentase per masa sidang, misalnya 75 persen jumlah rapat harus hadir. Tetapi juga absennya jangan berturut-turut. Atau misalnya mau dihitung prosentase per tahun anggaran," tuturnya berwacana.
Perubahan UU MD3 itu dilakukan untuk meningkatkan prodiktivitas dan performa DPR. Karena menurut politisi Partai Golkar ini, kinerja DPR masih perlu ditingkatkan, termasuk perkara jumlah legislasi Undang-undang.
(dnu/rvk)











































