LeIP: 'Surat Bohong' Menurunkan Kepercayaan Publik ke MK

LeIP: 'Surat Bohong' Menurunkan Kepercayaan Publik ke MK

Prins David Saut - detikNews
Selasa, 28 Jan 2014 09:44 WIB
LeIP: Surat Bohong Menurunkan Kepercayaan Publik ke MK
9 Hakim konstitusi pemutus Pemilu Serentak 2019 (ari/detikcom)
Jakarta -

Surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Effendi Gazali terkait proses UU Pilpres pada tanggal 30 Mei 2013 berisikan permohonan Effendi masih dalam proses. Padahal putusan pemilu serentak itu sudah diplenokan pada tanggal 26 Maret 2013.

"Saya nggak tahu maksud dari surat MK waktu itu, tapi memang kalau sudah diputus saya rasa nggak mungkin dijawab sudah diputus. Jadi itu normatif," kata Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil kepada detikcom, Senin (27/1/2014).

LeIP merupakan LSM yang menilai MK terjangkit virus 'korupsi kelembagaan' jauh-jauh hari sebelum Ketua MK Akil Mochtar tertangkap. Analisa itu disampaikan dalam Working Group Indonesia: Justice and Development, sebagai bagian dari the Knowledge Platform on Security and Rule of Law yang diselenggarakan di Den Haag, Belanda, pada tanggal 25 April 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kejanggalan putusan pemilu serentak, menurut Arsil, MK tidak mungkin menginformasikan putusannya kepada pihak yang berperkara sebelum pembacaan di depan publik. Namun ia juga merasa janggal, putusan UU Pilpres bisa sedemikian lama mengendap.

"Memang itu di luar kewajaran karena MK paling lama satu atau dua minggu sudah dibacakan. Apakah ada indikasi permainan atau kinerja MK menurun? Saya tidak tahu," ujar Arsil.

Alumnus FH UI ini menyebutkan 10 bulan putusan UU Pilpres 'disimpan' bisa memunculkan banyak spekulasi. Walau ada alasan MK yaitu banyaknya sengketa pilkada sepanjang tahun 2013.

"Tanggal putusan yang sama dengan dibacakan itu baru sekali dilakukan MK. Tapi yang lain memang jaraknya tidak selama sekarang. Apa yang membuat bisa selama itu yang harus ditelusuri," ujar Arsil.

Lalu bagaimana dampak 'surat bohong' dan putusan UU Pilpres ini terhadap citra MK?

"Pastinya akan sedikit menurun kepercayaan publik. Ini juga menjadi momen bagi MK untuk memperbaiki," jawab Arsil mengakhiri keterangannya.

(vid/asp)


Berita Terkait