Akui Perbuatannya, Petugas TransJ yang Cabuli Penumpang Resmi Dipecat

Akui Perbuatannya, Petugas TransJ yang Cabuli Penumpang Resmi Dipecat

- detikNews
Selasa, 28 Jan 2014 09:25 WIB
Akui Perbuatannya, Petugas TransJ yang Cabuli Penumpang Resmi Dipecat
Jakarta -

Empat petugas TransJakarta yang menjadi tersangka kasus pencabulan, mengakui perbuatannya. Para pelaku ini pun kini dipecat dari oleh pihak TransJ.

"Untuk para pelaku pelecehan sudah mengakui perbuatannya dan sudah diberhentikan dengan tidak hormat oleh TransJakarta," ujar Jubir TransJ Sri Ulina Pinem kepada detikcom, Selasa (28/1/2014).

Polisi tak menahan empat petugas TransJakarta yang tega mencabuli penumpang saat sedang pingsan di Halte Harmoni. Mereka kini tak pernah terlihat kembali lagi ke halte tempat bekerja sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat petugas yang sudah jadi tersangka kasus ini adalah Dharman R Sitorus, Edwin Kurniawan Yuda, Irfan Lufti Akbar dan M Kurniawan. Menurut polisi, para tersangka terbukti melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan Pasal 281 KUHP.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini