Akhir Cerita Inisiator Pembunuhan Sadis Eks Pacar di Hotel Transit Tomang

Akhir Cerita Inisiator Pembunuhan Sadis Eks Pacar di Hotel Transit Tomang

- detikNews
Selasa, 28 Jan 2014 09:22 WIB
Jakarta - Inisiator pembunuhan sadis Martini (37), Daniel Irfandi dihukum 19 tahun penjara. Daniel yang juga mantan pacar Martini, menyuruh Isa untuk menghabisi nyawa Martini dengan imbalan Rp 30 juta.

Kasus bermula saat Daniel cemburu dengan Martini yang jalan dengan lelaki lain. Terbakar cemburu, Daniel lalu menyusun rencana menghilangkan nyawa pengusaha muda itu.

Daniel mengontak M Isa dan meminta bantuan supaya Isa menghabisi nyawa Martini dengan imbalan Rp 30 juta. Sebagai uang muka, Rp 20 juta di bayar di depan dan sisanya jika pembunuhan sukses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tawaran ini disanggupi Isa. Lantas Isa mengundang Martini ke Hotel Transit Tomang pada Kamis 13 September 2012. Di lantai 3, kamar E 312, Martini dihabisi dengan kejam dan sadis. Kedua tangannya diikat dengan tali rafia dan lehernya digorok dengan golok. Setelah meregang nyawa, mayat ditutup dengan kain sepanjang 5 meter dan Isa pergi.

Paginya, mayat Utami ditemukan petugas hotel dan polisi pun menyidik kasus tersebut. Setelah Isa tertangkap, terungkaplah akal jahat Daniel. Kedua pelaku tersebut lalu didudukkan ke kursi pesakitan dengan dakwaan terpisah.

Untuk berkas Daniel, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Atas vonis ini, jaksa dan terdakwa sama-sama kasasi.

"Menolak kasasi," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (28/1/2014).

Duduk sebagai majelis hakim Imron Anwari, Dr Salman Luthan dan Prof Dr Gayus Lumbuun. Dalam putusan yang diketok pada 22 Januari 2014 itu, Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menganjurkan pembunuhan berencana. Tidak dijelaskan dalam berkas tersebut berapa lama hukuman yang dijatuhkan ke Isa.

(asp/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads