Kasus bermula saat Daniel cemburu dengan Martini yang jalan dengan lelaki lain. Terbakar cemburu, Daniel lalu menyusun rencana menghilangkan nyawa pengusaha muda itu.
Daniel mengontak M Isa dan meminta bantuan supaya Isa menghabisi nyawa Martini dengan imbalan Rp 30 juta. Sebagai uang muka, Rp 20 juta di bayar di depan dan sisanya jika pembunuhan sukses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paginya, mayat Utami ditemukan petugas hotel dan polisi pun menyidik kasus tersebut. Setelah Isa tertangkap, terungkaplah akal jahat Daniel. Kedua pelaku tersebut lalu didudukkan ke kursi pesakitan dengan dakwaan terpisah.
Untuk berkas Daniel, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Atas vonis ini, jaksa dan terdakwa sama-sama kasasi.
"Menolak kasasi," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (28/1/2014).
Duduk sebagai majelis hakim Imron Anwari, Dr Salman Luthan dan Prof Dr Gayus Lumbuun. Dalam putusan yang diketok pada 22 Januari 2014 itu, Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menganjurkan pembunuhan berencana. Tidak dijelaskan dalam berkas tersebut berapa lama hukuman yang dijatuhkan ke Isa.
(asp/fjr)