Kasus Flame Turbine, Kejagung Tahan Direktur Operasi Mapna

Kasus Flame Turbine, Kejagung Tahan Direktur Operasi Mapna

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 28 Jan 2014 03:10 WIB
Jakarta - Penyidik Kejagung kembali menahan Direktur Operasi Mapna Indonesia yaitu Mohamad Bahalwan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 21 & GT 22 PLTGU Blok 2 Belawan. Bahalwan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan di rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari kedepan sejak 27 Januari 2014 sampai dengan 15 Februari 2014," ujar Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi, dalam rilisnya Senin (27/1/2014).

Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan no 11/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 27 Januari 14 dan Surat Perintah Penahanan no:03/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 27 Januari 2014. Penahanan dilakukan dengan alasan diduga kuat tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulang tindak pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan obyektif lainnya adalah ancaman pidana diatas 5 tahun," sambung Untung.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan Manajer PLN Belawan sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga yang merupakan salah satu dari lima tersangka. Surya ditahan sejak tanggal 6 Januari hingga 25 Januari 2014.

Tersangka lain yang sudah ditahan sebelumnya adalah Cris Leo Manggala pada tanggal 16 Desember 2013, Supra Dekanto pada tanggal 17 Desember 2013, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali yang ditahan bersamaan pada tanggal 18 Desember 2013.

Proses penyidikan dalam pelaksanaan tender itu terdapat indikasi tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan kontrak. Salah satunya pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan yang tidak dikerjakan.

Selain itu, terdapat kemahalan harga kontrak yang di-addendum menjadi Rp 554 M telah melampaui harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 M dan output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW.

Adapun kerugian negara untuk sementara diduga sebesar Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp 25.019.331.564 atau Rp 25 miliar lebih.

(dha/)


Berita Terkait