Resmi Laporkan Mahfud, Jazuli: Mengingatkan Saja Sekaliber Beliau Bicara Itu

Resmi Laporkan Mahfud, Jazuli: Mengingatkan Saja Sekaliber Beliau Bicara Itu

- detikNews
Senin, 27 Jan 2014 16:54 WIB
Jakarta - Jazuli Abdilah yang resmi melaporkan mantan Ketua MK Mahfud MD ke Bareskrim Polri. Pelaporan sebagai buntut pernyataan Mahfud yang dinilai menyakiti Jazuli. Kubu Jazuli menyebut langkah hukum yang dilakukan pihaknya untuk mengingatkan Mahfud.

"Ini sebagai bentuk mengingatkan saja, sekelas Pak Mahfud mengeluarkan kata-kata seperti itu," kata Jazuli di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (27/17/2014).

Sebelumnya, langkah serupa dilakukan Mahfud, Jumat (24/1). Dia melaporkan Jazuli yang menudingnya bertemu dengan Ratu Atut saat final piala AFC di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, 20 November 2011. Mahfud pun sempat berang dengan tudingan tersebut dan mengeluarkan kata-kata kasar yang ditujukan ke Jazuli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Jazuli, Andi Syafrani mengatakan pihaknya melaporkan pasal pencemaran nama baik (pasal 310, 311 KUHP) terkait pernyataan yang disampaikan Mahfud, dengan nomor laporan TBL/51/I/2014 tertanggal 27 Januari 2014,

"Ucapan beliau tidak sesuai sebagai seorang negarawan. Mungkin beliau kecapean, bolak balik ke luar negeri kesentil sedikit akhirnya keluarlah kata kata ini," kata Andi di tempat sama.

Lalu, bagaimana kalau di tengah perjalanan bila salah satu pihak memilih jalan damai. Dan apakah itu tidak dikhawatirkan preseden hukum dijadikan sarana ancam-mengancam lawan?

"Intinya ini adalah delik aduan, bukan delik umum. Jadi, kalau saah satu pihak berdamai dan mencabut laporannya, ya kita ikuti," jawab Andi.

(ahy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads