"Ini sebagai bentuk mengingatkan saja, sekelas Pak Mahfud mengeluarkan kata-kata seperti itu," kata Jazuli di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (27/17/2014).
Sebelumnya, langkah serupa dilakukan Mahfud, Jumat (24/1). Dia melaporkan Jazuli yang menudingnya bertemu dengan Ratu Atut saat final piala AFC di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, 20 November 2011. Mahfud pun sempat berang dengan tudingan tersebut dan mengeluarkan kata-kata kasar yang ditujukan ke Jazuli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ucapan beliau tidak sesuai sebagai seorang negarawan. Mungkin beliau kecapean, bolak balik ke luar negeri kesentil sedikit akhirnya keluarlah kata kata ini," kata Andi di tempat sama.
Lalu, bagaimana kalau di tengah perjalanan bila salah satu pihak memilih jalan damai. Dan apakah itu tidak dikhawatirkan preseden hukum dijadikan sarana ancam-mengancam lawan?
"Intinya ini adalah delik aduan, bukan delik umum. Jadi, kalau saah satu pihak berdamai dan mencabut laporannya, ya kita ikuti," jawab Andi.
(ahy/ndr)