Tercium Ada Aroma Judicial Corruption, Dewan Etik MK Harus Bergerak

Tercium Ada Aroma Judicial Corruption, Dewan Etik MK Harus Bergerak

- detikNews
Senin, 27 Jan 2014 16:38 WIB
9 Hakim konstitusi pemutus Pemilu Serentak 2019 (ari/detikcom)
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu serentak tercium aroma judicial corruption. Oleh sebab itu, Dewan Etik MK diharapkan segera bergerak untuk menelusuri putusan yang mengubah peta politik Indonesia itu.

"Seyogyanya dewan etik itu melakukan penyelidikan, baik di level keluarnya surat MK kepada pemohon maupun penundaan putusan itu," kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki kepada detikcom, Senin (27/1/2014).

Surat yang dimaksud adalah surat yang dikeluarkan MK pada tanggal 30 Mei 2013 lalu kepada Effendi Gazali selaku pemohon uji materi UU Pilpres. Dalam surat itu, MK menjelaskan permohonan Effendi masih dalam proses. Padahal putusan sudah dibuat dalam pleno tanggal 26 Maret 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Demi menjaga kehormatan MK, bukan menjaga orang per orang tapi institusi," ujar Suparman.

Dewan Etik MK terdiri dari yaitu mantan hakim MK Abdul Mukhtie Fajar, akademisi Zaidun dan tokoh masyarakat Malik Madani. Sejak diumumkan pada tanggal 12 Desember 2013 lalu, belum diketahui efektifitas Dewan Etik yang dibentuk pasca kasus Akil Mochtar ini.

"Justru kalau semakin kabur mereka, semakin tidak punya respon, ya membuat lembaga MK terpuruk," tutup Suparman.

Putusan UU Pilpres itu diketok oleh Mahfud MD, Akil Mochtar, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, dan Anwar Usman pada 26 Maret 2013. Mahfud MD pensiun 4 hari setelah itu disusul Achmad Sodiki tidak lama setelahnya. Akil yang belakangan menjadi Ketua MK ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi.

Kejanggalan dalam kesepakatan 26 Maret 2013 itu, mereka menyetujui pemilu serentak. Tapi pada saat putusan dibacakan pada Kamis (23/1/2014), terdapat klausul 'pemilu serentak berlaku untuk pemilu 2019 dan seterusnya'. Padahal dalam surat ke Effendi Gazali pada Mei 2013, MK menyatakan putusan itu belum selesai.

Selain Dewan Etik, saat ini juga tengah dirintis pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) sesuai Perpu Penyelamatan MK. Namun MKHK ini belum terbentuk dan baru efektif bulan depan.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads