"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan untuk menyatakan Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata penuntut umum pada KPK, M Wiraksajaya membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/1/2014).
Selain pidana 7 tahun penjara, Jaksa menuntut keduanya membayar denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor karena menerima duit suap dari Bupati Seluma, Murman Efendi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit ini diberikan agar anggota DPRD Seluma membahas dan menyetujui Raperda tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan. Rapat pembahasan perubahan Perda dilakukan pada 30 Maret 2011 setelah Jonaidi dan Muchlis menerima cek dari Murman Efendi.
(fdn/mok)











































