2 Eks Pimpinan DPRD Seluma Dituntut 7 Tahun Penjara

2 Eks Pimpinan DPRD Seluma Dituntut 7 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 27 Jan 2014 16:22 WIB
Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPRD Seluma, Bengkulu, Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir dituntut hukuman 7 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti menerima suap terkait pengesahan Perda tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan untuk menyatakan Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata penuntut umum pada KPK, M Wiraksajaya membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/1/2014).

Selain pidana 7 tahun penjara, Jaksa menuntut keduanya membayar denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor karena menerima duit suap dari Bupati Seluma, Murman Efendi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Jonaidi Syahri dan terdakwa Muchlis Tohir menerima 2 lembar cek yang masing-masing senilai Rp 50 juta dan uang saku senilai Rp 1,5 juta yang diberikan Murman Efendi," ujar jaksa Luki Dwi Nugroho.

Duit ini diberikan agar anggota DPRD Seluma membahas dan menyetujui Raperda tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan. Rapat pembahasan perubahan Perda dilakukan pada 30 Maret 2011 setelah Jonaidi dan Muchlis menerima cek dari Murman Efendi.

(fdn/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads