"Pencairannya Rp 54,5 miliar (tiap partai). Ini uang nggak langsung diberikan ke parpol, bukan buat parpol, tapi untuk saksi. Pencairannya setelah menyelesaikan tugas di TPS by name by TPS," kata ketua komisi II Agun Gunandjar Sudarsa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2014).
Menurut Agun, kesepakatan itu diambil secara bersama pemerintah, DPR dan KPU Bawaslu. Tujuannya adalah agar proses di TPS berlangsung jujur dan adil karena semua parpol menghadirkan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dalam pembahasan awalnya memang sempat timbul perdebatan soal sumber anggarannya, namun disepakati dari mata anggaran 99 atau anggaran cadangan.
"Mendagri menyampaikan, dan dilaporkan pada presiden dan presiden menyetujuinya. Dengan catatan presiden menanya dari mana anggarannya, ada mata anggaran 99, cadangan dan lain-lain.
"Dasar hukumnya biasanya dengan perpres. Atas dasar itu mendagri rapat dengan komisi II supaya kuat. Ini saya katakan bukan gagasan pemerintah, tp semuanya," ucap politikus Golkar itu.
Anggaran yang disediakan pemerintah adalah total Rp 1,5 triliun dengan alokasi Rp 800 miliar untuk Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Bawaslu, dan Rp 700 miliar saksi dari parpol.
Angka Rp 700 miliar didapat dari satu orang saksi parpol dibayar Rp 100 ribu, dikalikan jumlah TPS 545.778 dikalikan 12 parpol. Maka total anggaran yang harus dicairkan pemerintah sebesar Rp 654.933.600.000. (Rp 654 miliar). Atau digenapkan menjadi Rp 700 miliar.
Namun dalam realisasinya Rp 654 miliar dibagi ke 12 parpol dengan 545.778 TPS tentu dapat Rp 54,5 miliar yang pencairannya langsung ke saksi di TPS oleh Bawaslu.
(bal/van)











































