Tetap Mengadili Usai Dipecat, Hakim Vica Sehari Sidangkan 3 Perkara Miras

Tetap Mengadili Usai Dipecat, Hakim Vica Sehari Sidangkan 3 Perkara Miras

- detikNews
Senin, 27 Jan 2014 15:29 WIB
Vica Natalia (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Hakim Vica Natalia dipecat pada 6 November 2013 lalu. Meski demikian, mantan pramugari itu masih menyidangkan banyak perkara di PN Jombang, bahkan juga pernah mengadili sebagai hakim tunggal.

Berdasarkan informasi case tracking system (CTS) yang dilansir website PN Jombang, Senin (27/1/2014), hakim Vica pernah dalam satu hari menyidangkan sedikitnya 4 perkara minuman keras (miras). Empat terdakwa tersebut yaitu Fatkur Syoif, Abdul Wahib dan Darsono yang diadili pada 7 Januari 2013.

Ketiga terdakwa tersebut diajukan ke muka Vica Natalia karena melanggar pasal 7 ayat 4 Perda Kabupaten Jombang No 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Peredaran Miras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, Vica menyatakan ketiganya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Minum- minuman beralkohol tanpa ijin dari Pejabat yang berwenang'. Hakim Vica juga memerintahkan barang bukti 200 mililiter bir dirampas untuk dimusnakan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 100.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari," putus Vica.

Berikut contoh kasus-kasus lain yang masih diadili oleh Vica meski Vica sudah dipecat pada 6 November 2013 lalu:

1. Kasus Perjudian
Terdakwa: Sukadi
Majelis hakim: Sri Sulastri, Rudy Suswayo dan Vica Natalia
Vonis: 5 bulan penjara
Tanggal putusan: 15 Januari 2014

2. Kasus Obat Terlarang
Terdakwa: Muklis Dwi Saputra
Majelis hakim: Sri Sulastri, M Irfan dan Vica Natalia
Vonis: 8 bulan penjara
Tanggal putusan: 20 Januari 2014

3. Kasus Perampokan
Terdakwa: Edi Swiknyo
Majelis hakim: Sri Sulastri, Rudy Suswayo dan Vica Natalia
Vonis: 1 tahun 10 bulan penjara
Tanggal putusan: 5 Desember 2013

4. Kasus Pertambangan
Terdakwa:Mufik Al Mufid
Majelis hakim: Arief Winarso, Wiryatmo Lukito Totok dan Vica Natalia
Vonis: 2 bulan penjara
Tanggal putusan: 20 November 2013

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads