"Ini terjadi karena tidak ada ketegasan dari pihak Pemprov DKI. Tidak ada perasaan yang sudah diperbaiki harus tetap dilindungi," ujar anggota Komisi D Aliman Aat saat berbincang dengan detikcom, Senin (27/1/2014).
Aliman mengatakan bahwa upaya perbaikan harus diikuti dengan perencanaan perawatan. Rencana yang disiapkan mulai dari rencana jangka pendek hingga jangka panjang.
"Karena galian kabel listrik misalnya, bukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Tapi ada kepentingan profit di situ," jelasnya.
"Masa kita yang dirugikan," kata Aliman.
Menurutnya harus ada tindakan hukum yang jelas dan tegas agar hal ini tak terus berulang. Tindakan hukum, kata Aliman, akan memberi efek jera bagi pelakunya.
"Ini perusakan fasilitas negara," imbuhnya.
"Kalau (penggalian kabel) pakai izin, pasti mereka akan perbaiki dengan baik," ujar Aliman.
(/ndr)











































