"Memang aturannya sebelum dapat SK pemberhentian masih sebagai hakim. Tetapi mestinya Mahkamah Agung (MA) segera menonaktifkan dia begitu sudah dijatuhi sanksi," kata komisioner Komisi Yudisial (KY) bidang hubungan antar lembaga, Imam Anshori Saleh saat berbincang dengan detikcom, Senin (27/1/2014).
Vica dipecat karena berselingkuh dengan seorang pengacara dan hakim Agung Wicaksono. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan Vica sebagai hakim dengan memberikan hak-hak pensiun. Vica sendiri beberapa hari setelah itu bercerai dengan suaminya. Adapun hakim Agung diskorsing selama 2 tahun tidak boleh mengadili perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi case tracking system (CTS) yang dilansir website PN Jombang, Vica masih duduk sebagai anggota majelis hakim pada kasus perjudian dengan terdakwa Siswoko dan Setyawan. Vica duduk sebagai majelis bersama Sri Sulastri dan Rudy Suswayo dan menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara pada 20 Januari 2014.
Berikut contoh kasus-kasus yang masih diadili oleh Vica meski Vica sudah dipecat pada 6 November 2013 lalu:
1. Kasus Perjudian
Terdakwa: Sukadi
Majelis hakim: Sri Sulastri, Rudy Suswayo dan Vica Natalia
Vonis: 5 bulan penjara
Tanggal putusan: 15 Januari 2014
2. Kasus Obat Terlarang
Terdakwa: Muklis Dwi Saputra
Majelis hakim: Sri Sulastri, M Irfan dan Vica Natalia
Vonis: 8 bulan penjara
Tanggal putusan: 20 Januari 2014
3. Kasus Perampokan
Terdakwa: Edi Swiknyo
Majelis hakim: Sri Sulastri, Rudy Suswayo dan Vica Natalia
Vonis: 1 tahun 10 bulan penjara
Tanggal putusan: 5 Desember 2013
4. Kasus Pertambangan
Terdakwa:Mufik Al Mufid
Majelis hakim: Arief Winarso, Wiryatmo Lukito Totok dan Vica Natalia
Vonis: 2 bulan penjara
Tanggal putusan: 20 November 2013
"KY menemukan beberapa hakim yang sudah dinyatakan bersalah dan diberi sanksi, masih juga mengadili. Apa kata dunia?," tutur Imam.
(asp/van)