"Ini akan menjadi bom waktu. Sekarang tidak karena tidak ada objek gugatannya. Tapi setelah pemilu?" kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki saat berbincang dengan detikcom, Senin (27/1/2014).
Bom waktu itu adalah penggugat yang kalah dalam pileg maupun pilpres akan menggunakan putusan MK tersebut. Dikhawatirkan, setiap calon, khususnya capres akan menggugat capres terpilih dengan dalil tersebut sehingga Indonesia tak memiliki presiden hingga 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang diketahui, MK menyatakan pemilu terpisah inkonstitusional tapi membiarkan pemilu 2014 tetap berjalan. Landasan hukum yang memayungi pelaksanaan pileg dan pilpres 2014 sebenarnya telah dibatalkan oleh MK dalam putusan 23 Januari 2014 itu.
(vid/asp)










































