Putusan MK tentang Pemilu Serentak 2019 Jadi Bom Waktu

Putusan MK tentang Pemilu Serentak 2019 Jadi Bom Waktu

Prins David Saut - detikNews
Senin, 27 Jan 2014 13:34 WIB
Putusan MK tentang Pemilu Serentak 2019 Jadi Bom Waktu
Suparman Marzuki (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu serentak pada 2019 sedangkan pemilu 2014 dilaksanakan terpisah, antara pileg dan pilpres. Padahal, payung hukum pemilu 2014 yang memisahkan antara pilpres dan pileg telah dihapus. Lalu bagaimana legalitas pemliu 2014 ini?

"Ini akan menjadi bom waktu. Sekarang tidak karena tidak ada objek gugatannya. Tapi setelah pemilu?" kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki saat berbincang dengan detikcom, Senin (27/1/2014).

Bom waktu itu adalah penggugat yang kalah dalam pileg maupun pilpres akan menggunakan putusan MK tersebut. Dikhawatirkan, setiap calon, khususnya capres akan menggugat capres terpilih dengan dalil tersebut sehingga Indonesia tak memiliki presiden hingga 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang belum ada yang gugat tapi besok ada jalan masuk untuk menggugat. Jalannya itu putusan MK. Inilah dampaknya, merugikan pihak yang mengajukan tapi juga melahirkan kompleksitas politik dan hukum," papar Suparman.

Seperti yang diketahui, MK menyatakan pemilu terpisah inkonstitusional tapi membiarkan pemilu 2014 tetap berjalan. Landasan hukum yang memayungi pelaksanaan pileg dan pilpres 2014 sebenarnya telah dibatalkan oleh MK dalam putusan 23 Januari 2014 itu.

(vid/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini