Hah! Hakim Vica Masih Mengadili di PN Jombang Meski Sudah Dipecat

Hah! Hakim Vica Masih Mengadili di PN Jombang Meski Sudah Dipecat

Andi Saputra - detikNews
Senin, 27 Jan 2014 12:43 WIB
Hah! Hakim Vica Masih Mengadili di PN Jombang Meski Sudah Dipecat
Vica Natalia (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Masih ingat hakim Vica Natalia yang dipecat karena selingkuh? Ternyata meski telah dipecat, Vica masih mengadili perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur.

Vica dipecat lewat majelis kehormatan hakim (MKH) pada 6 November 2013 lalu. MKH memberhentikan Vica dengan tetap memberikan hak-hak pensiun. Namun benarkah Vica sudah tidak memegang palu hakim?

Berdasarkan informasi case tracking system (CTS) yang dilansir website PN Jombang, Senin (27/1/2014), Vica masih duduk sebagai anggota majelis hakim pada kasus perjudian dengan terdakwa Siswoko dan Setyawan. Vica duduk sebagai majelis bersama Sri Sulastri dan Rudy Suswayo dan menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara pada 20 Januari 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut contoh kasus-kasus yang masih diadili oleh Vica meski Vica sudah dipecat pada 6 November 2013 lalu:

1. Kasus Perjudian
Terdakwa: Sukadi
Majelis hakim: Sri Sulastri, Rudy Suswayo dan Vica Natalia
Vonis: 5 bulan penjara
Tanggal putusan: 15 Januari 2014

2. Kasus Obat Terlarang
Terdakwa: Muklis Dwi Saputra
Majelis hakim: Sri Sulastri, M Irfan dan Vica Natalia
Vonis: 8 bulan penjara
Tanggal putusan: 20 Januari 2014

3. Kasus Perampokan
Terdakwa: Edi Swiknyo
Majelis hakim: Sri Sulastri, Rudy Suswayo dan Vica Natalia
Vonis: 1 tahun 10 bulan penjara
Tanggal putusan: 5 Desember 2013

4. Kasus Pertambangan
Terdakwa:Mufik Al Mufid
Majelis hakim: Arief Winarso, Wiryatmo Lukito Totok dan Vica Natalia
Vonis: 2 bulan penjara
Tanggal putusan: 20 November 2013

(asp/asp)


Berita Terkait