Vica dipecat lewat majelis kehormatan hakim (MKH) pada 6 November 2013 lalu. MKH memberhentikan Vica dengan tetap memberikan hak-hak pensiun. Namun benarkah Vica sudah tidak memegang palu hakim?
Berdasarkan informasi case tracking system (CTS) yang dilansir website PN Jombang, Senin (27/1/2014), Vica masih duduk sebagai anggota majelis hakim pada kasus perjudian dengan terdakwa Siswoko dan Setyawan. Vica duduk sebagai majelis bersama Sri Sulastri dan Rudy Suswayo dan menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara pada 20 Januari 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kasus Perjudian
Terdakwa: Sukadi
Majelis hakim: Sri Sulastri, Rudy Suswayo dan Vica Natalia
Vonis: 5 bulan penjara
Tanggal putusan: 15 Januari 2014
2. Kasus Obat Terlarang
Terdakwa: Muklis Dwi Saputra
Majelis hakim: Sri Sulastri, M Irfan dan Vica Natalia
Vonis: 8 bulan penjara
Tanggal putusan: 20 Januari 2014
3. Kasus Perampokan
Terdakwa: Edi Swiknyo
Majelis hakim: Sri Sulastri, Rudy Suswayo dan Vica Natalia
Vonis: 1 tahun 10 bulan penjara
Tanggal putusan: 5 Desember 2013
4. Kasus Pertambangan
Terdakwa:Mufik Al Mufid
Majelis hakim: Arief Winarso, Wiryatmo Lukito Totok dan Vica Natalia
Vonis: 2 bulan penjara
Tanggal putusan: 20 November 2013
(asp/asp)










































