"Sebenarnya tim pembela saya sudah menyiapkan laporan, tapi karena surat pemberhentian itu sudah dikembalikan ke DPP ya kita lihat nanti saja lah," ujar Pasek usai menjenguk Anas Urbaningrum di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2014).
Pasek menambahkan, dirinya masih menunggu respons DPP PD yang menerima pengembalian surat pemecatannya. Menurut Pasek, surat pemecatannya sudah salah secara prosedural.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasek bersikukuh hingga saat ini belum mendapat penjelasan dari DPP PD terkait etika partai yang mana yang dianggap telah dilanggarnya. Hal itu juga menjadi salah satu sebab dia tidak terima dipecat sebagai anggota DPR dari fraksi PD.
"Saya memang sampai sekarang tidak mendapat penjelasan soal pelanggaran etika itu. Kan itu juga yang saya permasalahkan," jelasnya.
Sementara itu, ketua Fraksi PD, Nurhayati Ali Assegaf membenarkan telah menerima pengembalian surat pemecatan Pasek. Namun, dia menegaskan pemecatan Pasek telah bersifat final.
"Jadi tentang surat itu dikembalikan kalau dianggap tidak sesuai atau melanggar ya kita terima, tapi tetap saja bahwa DPP itu punya hak untuk mengganti anggota dan ityu fungsi Parpol," kata Nuurhayati.
(kha/van)










































