PD: Saksi Pemilu Dibiayai Negara, Parpol Tak Perlu Cari Dana Lagi

PD: Saksi Pemilu Dibiayai Negara, Parpol Tak Perlu Cari Dana Lagi

Rista Rama Dhany, M Iqbal, Chaerur Reza - detikNews
Senin, 27 Jan 2014 12:14 WIB
PD: Saksi Pemilu Dibiayai Negara, Parpol Tak Perlu Cari Dana Lagi
Jakarta -

Partai Demokrat setuju dengan aturan baru soal dana saksi Pemilu dibiayai oleh negara. PD merasa parpol tak usah sibuk nyari uang yang jluntrungannya bisa korupsi.

"Jadi partai ngak usah nyari-nyari dana lagi," kata Sekretaris Majelis Tinggi PD, Jero Wacik, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2014).

Menurut Jero tak semua parpol punya uang berlimpah. Bantuan negara untuk uang saksi bagi Jero masih bisa diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berpikirnya begini, kan ada 12 partai yang ikut Pemilu, semua partai yang ikut mayoritas tidak punya dana banyak. Saksi kan perlu banyak dana, perlu duit, yang penting asal negaranya ada dana ya nggak apa-apa," kata Menteri ESDM ini.

Memang diakui Jero, partainya belum ada anggaran khusus untuk saksi Pemilu. "Belum ada uangnya kan masih lama. Apalagi sekarang uang yang tidak halal nggak boleh, harus jelas dananya," ungkap Jero.

Yang penting, menurut Jero, setiap parpol dapat jatah yang sama. Jero memandang saksi Pemilu memang harus mendapat honor. "Menurut saya cukup menolong, saksi kan harus dikasih honor, logis saja demi kepentingan rakyat Indonesia dan partai politik," katanya.

Lalu apakah Jero tak khawatir aturan baru ini justru membebani keuangan negara? "Pemilu ini kan urusan negara, kalau urusan negara kan beban kita semua. Yang penting ada aturannya jelas, disepakati semua kan boleh. Kan kalau dikasih ya syukur, kalau ngak dikasih ya secukupnya," jawabnya.

Sementara itu Ketua FPD DPR Nurhayati Ali Assegaf menuturkan aturan baru itu berawal dari usulan Bawaslu. "Mengenai dana saksi ini bukan usulan Partai Demokrat, usulan itu saya kira dari Bawaslu," kata ketua Fraksi PD Nurhayati Ali Assegaf di Gedung DPR.

Menurut Nurhayati, usulan dana saksi itu bermula dari Bawaslu yang ingin ada saksi supaya Bawaslu bisa melakukan pengawasan lebih baik. "Kemudian saksi itu hak parpol, sehingga muncul keinginan parpol untuk kemudian bersama-sama (dibiayai negara). Ya (melalui komisi II)," imbuhnya.

(van/trw)


Berita Terkait