Dinas PU DKI akan Pidanakan Penggali Kabel Utilitas yang Rusak Jalan

Dinas PU DKI akan Pidanakan Penggali Kabel Utilitas yang Rusak Jalan

- detikNews
Senin, 27 Jan 2014 11:43 WIB
Jakarta - Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI akan mempidanakan pihak penggali kabel yang bolak-balik membongkar jalan untuk menanam kabel utilitas. Para penggali kabel itu mulai dari perusahaan air, listrik hingga komunikasi.

"Galian itu memang dari berbagai instansi. Mulai dari PAM, PLN, gas, fiber optik juga," tutur Kadis PU DKI Rudi Manggas Siahaan ketika dihubungi detikcom, Senin (27/1/2014).

Dari berbagai perusahaan itu, beberapa galian ditemukan tidak berizin alias ilegal. Ciri-cirinya menggali kurang dalam 20-50 cm, padahal aturan dalam Pergub kedalaman galian harusnya 1,3 meter. Kemudian tidak ada penanda pekerjaan penggalian trotoar, dan biasanya kerjanya di hari Sabtu dan Minggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama karena tanpa izin, tidak menggali sesuai prosedur, merusak infrastruktur, nanti mereka akan ditindaklanjuti ke polisi. Tapi memang harus ada shock terapi buat mereka," kata Rudi.

Dinas PU memiliki data-data penggalian kabel yang ilegal di tiap-tiap wilayah administrasi kota di Jakarta. Dinas PU akan mempidanakan pihak penggali kabel dengan melihatnya per kasus.

"Dilihat kasus perkasus. Bisa saja yang merusak di daerah Sudirman sanksinya beda dengan yang di Kuningan karena bisa dilihat dari jenis bahan material trotoarnya. Harusnya dibuat seperti sedia kala (jalan atau trotoar). Kalau tidak pakai izin saja, biasanya ini yang merusak. Tanah berceceran di mana-mana," jelas dia.

(nwk/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads