"Galian itu memang dari berbagai instansi. Mulai dari PAM, PLN, gas, fiber optik juga," tutur Kadis PU DKI Rudi Manggas Siahaan ketika dihubungi detikcom, Senin (27/1/2014).
Dari berbagai perusahaan itu, beberapa galian ditemukan tidak berizin alias ilegal. Ciri-cirinya menggali kurang dalam 20-50 cm, padahal aturan dalam Pergub kedalaman galian harusnya 1,3 meter. Kemudian tidak ada penanda pekerjaan penggalian trotoar, dan biasanya kerjanya di hari Sabtu dan Minggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinas PU memiliki data-data penggalian kabel yang ilegal di tiap-tiap wilayah administrasi kota di Jakarta. Dinas PU akan mempidanakan pihak penggali kabel dengan melihatnya per kasus.
"Dilihat kasus perkasus. Bisa saja yang merusak di daerah Sudirman sanksinya beda dengan yang di Kuningan karena bisa dilihat dari jenis bahan material trotoarnya. Harusnya dibuat seperti sedia kala (jalan atau trotoar). Kalau tidak pakai izin saja, biasanya ini yang merusak. Tanah berceceran di mana-mana," jelas dia.
(nwk/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini