Putusan Pemilu Serentak 2019 Dipersoalkan, Ada yang Salah di MK

Putusan Pemilu Serentak 2019 Dipersoalkan, Ada yang Salah di MK

Andi Saputra - detikNews
Senin, 27 Jan 2014 11:37 WIB
Putusan Pemilu Serentak 2019 Dipersoalkan, Ada yang Salah di MK
Hakim konstitusi pemutus Pemilu Serentak 2019 (ari/detikcom)
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu serentak di 2019 dipersoalkan banyak pihak. Lamanya vonis dan pembacaan putusan dinilai menujukkan hukum acara di MK sangat lemah.

"Sudah waktunya MK memperbaiki hukum acaranya. Banyaknya pihak yang mempersoalkan putusan MK menujukkan ada yang salah di MK," kata komisioner Komisi Yudisial (KY) bidang hubungan antar lembaga, Imam Anshori Saleh saat berbincang dengan detikcom, Senin (27/1/2014).

Putusan pemilu serentak itu diketok pada 26 Maret 2013, 4 hari sebelum Mahfud MD berhenti menjabat sebagai hakim konstitusi. Namun saat dibacakan pada 23 Januari 2014, masuk klausul pemilu serentak diberlakukan untuk 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para hakim konstitusi harus menyadari ini, jangan kemudian bersikap defensif," beber Imam.

Menurut mantan wartawan ini, sikap defensif akan membuat kewibawaan MK semakin terpuruk. Mengingat suara publik merupakan bagian penting dari kontrol terhadap lembaga.

"Sikap defensif sudah saatnya ditinggalkan lembaga mana pun. Suara publuk adalah bagian penting dari kontrol, perlu diperhatikan, jangan diabaikan," ujar Imam.

Saat ini MK dan KY tengah membahas mekanisme dan perekrutan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK). Lembaga ini nantinya yang akan bertugas mengawasi seluruh perilaku hakim konstiusi hingga hukum acara dan kejanggalan-kejanggalan yang muncul dalam putusan. Direncakan, MKHK ini sudah efektif berjalan mulai Februari 2014.

"Kasus ini jadi PR pertama mereka (MKHK)" pungkas mantan politikus yang pernah duduk di DPR dari Fraksi PKB itu.

(asp/van)


Berita Terkait