Perusahaan Jangan Asal Gali dan Tutup Trotoar di DKI, Ada Aturannya

Perusahaan Jangan Asal Gali dan Tutup Trotoar di DKI, Ada Aturannya

Rachmadin Ismail - detikNews
Senin, 27 Jan 2014 11:25 WIB
Perusahaan Jangan Asal Gali dan Tutup Trotoar di DKI, Ada Aturannya
Jakarta - Pihak yang berkepentingan dengan galian trotoar di jalanan DKI Jakarta jangan asal-asalan membuat lubang lalu menutupnya tanpa perencanaan. Ada aturan yang mengatur soal ruang bawah tanah di DKI. Seperti apa bunyinya?

Peraturan Gubernur No 167 tentang Ruang Bawah Tanah dibuat pada tahun 2012. Di dalamnya tertuang aturan mengenai pengelolaan ruang bawah tanah di DKI Jakarta, termasuk sanksi bagi mereka yang melanggarnya.

Di pasal 8 tertulis pengelolaan ruang bawah tanah dilaksanakan untuk menjamin keterpaduan seluruh proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaaatan ruang bawah tanah dalam rangka keseimbangan lingkungan bawah tanah dan konservasi air tanah. Lalu, di ayat 2 tercantum, pengelolaan ruang bawah tanah harus memperhatikan kepentingan lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di pasal 9, tertulis juga kewajiban para pengusaha untuk memperhatikan kepentingan, keselamatan dan keamanan publik serta kelestarian lingkungan hidup. Bila tidak dilaksanakan, ada sanksi yang menanti para pengusaha tersebut, seperti berikut:

"(1) Setiap orang atau badan usaha yang melakukan pelanggaran atas kegiatan di ruang bawah tanah tanpa izin dari Gubernur dan/atau menyimpang dari izin yang diberikan dikenakan sanksi administrasi.

"(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, dan denda administrasi."

(mad/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini