Peraturan Gubernur No 167 tentang Ruang Bawah Tanah dibuat pada tahun 2012. Di dalamnya tertuang aturan mengenai pengelolaan ruang bawah tanah di DKI Jakarta, termasuk sanksi bagi mereka yang melanggarnya.
Di pasal 8 tertulis pengelolaan ruang bawah tanah dilaksanakan untuk menjamin keterpaduan seluruh proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaaatan ruang bawah tanah dalam rangka keseimbangan lingkungan bawah tanah dan konservasi air tanah. Lalu, di ayat 2 tercantum, pengelolaan ruang bawah tanah harus memperhatikan kepentingan lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(1) Setiap orang atau badan usaha yang melakukan pelanggaran atas kegiatan di ruang bawah tanah tanpa izin dari Gubernur dan/atau menyimpang dari izin yang diberikan dikenakan sanksi administrasi.
"(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, dan denda administrasi."
(mad/ndr)










































