"Gampang sekali (membedakannya). Nggak ada rambu-rambu, galinya cuma 20 cm. Ini kok galinya cuma pendek misalnya, padahal prosedurnya kan 1,3 meter (kedalamannya). Kalau masyarakat menemukan yang galiannya dangkal, itu pasti tanpa izin," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Rui Manggas Siahaan saat dihubungi detikcom, Senin (27/1/2014).
Aturan penggalian kabel ini, imbuh dia, sudah tercantum dalam Pergub. Seharusnya setiap galian itu di kedalaman 1,3 meter jadi dia tidak mengganggu saluran yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi menambahkan, satu lagi gejalanya adalah proses penggaliannya dikerjakan di akhir pekan, bukan di hari kerja.
"Biasanya yang tanpa izin ini kerjanya di Sabtu dan Minggu," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan penggalian jalan ini dikeluhkan warga, salah satunya penggalian trotoar di Jalan Warung Buncit. Tidak masalah bila pihak penggali kabel utilitas itu mengembalikan trotoar cantik seperti sedia kala. Namun, faktanya, galian kabel itu seperti dibiarkan begitu saja, tak dirapikan seperti semula. Hal ini yang membuat warga sebal dan risih.
(nwk/mad)










































