"Untuk sanksi bagi ke empat petugas tersebut akan diberikan yang sesuai dengan perbuatannya," ujar Humas UP TransJ, Sri Ulina saat dikonfirmasi detikcom, Senin (27/1/2013).
Sri mengatakan sementara ini pihaknya menangguhkan masa tugasnya hingga proses hukum berakhir. Namun jika terbukti sanksi berat telah menunggu mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi tak menahan empat petugas TransJakarta yang tega mencabuli penumpang saat sedang pingsan di Halte Harmoni. Mereka kini tak pernah terlihat kembali lagi ke halte tempat bekerja sebelumnya.
Empat petugas yang sudah jadi tersangka kasus ini adalah Dharman R Sitorus, Edwin Kurniawan Yuda, Irfan Lufti Akbar dan M Kurniawan. Menurut polisi, para tersangka terbukti melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan Pasal 281 KUHP.
(edo/ndr)











































