"Sebelum semuanya siap, vonis tidak boleh dibacakan," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sugeng Riyono kepada detikcom, Senin (27/1/2014).
Usai rapat permusyawaratan hakim digelar untuk memutus vonis, lantas majelis hakim PN Denpasar membuat putusan dalam bentuk soft copy. Setalah itu vonis dibacakan dan jika putusan diterima oleh kedua belah pihak dan telah berkekuatan hukum tetap, maka langsung diupload di website MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benarkah demikian? Dalam catatan detikcom, PN Denpasar langsung mempublikasi putusan Amal Vinas. Terpidana kasus narkoba itu divonis dalam sidang terbuka pada Rabu 15 Januari 2014 dan keesokan harinya putusannya sudah bisa didownload di website MA.
PN Denpasar juga melansir seluruh putusan-putusan yang telah dijatuhi vonis supaya bisa dibaca oleh masyarakat luas.
Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara pun melakukan hal serupa. Yaitu saat menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada anggota DPRD Halmahera Tengah Yoksan Tomo. Vonis yang diadili oleh hakim tinggi I Wayan Supartha, Agoeng Rahardho dan Sjamtri Endi dibacakan pada 24 September 2013 dan lansgung dilansir keesokan harinya.
Adapun di MA, pengumuman putusan terbagi ke dalam dua tahap. Pertama adalah pengumuman amar dan kedua adalah pengumuman salinan putusan. Untuk yang pertama, amar yang telah diketok oleh rapat permusyawaratan hakim harus diumumkan di website MA maksimal 1x24 jam. Amar tersebut seperti mengabulkan permohonan kasasi, menolak permohonan kasasi atau menolak perbaikan.
Seperti kasus kasasi Angelina Sondakh, kasus PK Anand Krishna atau kasus pembunuhan dengan terdakwa Prada Mart. Adapun tahap kedua yaitu seluruh salinan putusan lengkap akan dilansir di website, waktunya tergantung banyaknya perkara yang ditangani MA.
Ketua MA Hatta Ali mengakui program tersebut belum sepenuhnya berjalan maksimal. Masih ada beberapa putusan yang terlambat dipublikasikan. Tetapi dibanding dengan kinerja MA masa lampau, hal itu sudah meningkat tajam.
Sebagai pembanding, dalam setahun, MA mengadili 15 ribuan kasus dan pengadilan di bawahnya mengadili 5 jutaan kasus. Sedangkan MK hanya 200-an kasus.
(asp/van)











































