Jazuli mengatakan bermula dari tanggapan reaktif dan emosionalnya terhadap dirinya terkait dugaan adanya keterlibatan dalam kasus Pilgub Banten 2011. Salah satu dasar dugaannya adalah karena pertemuannya dengan Calon Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah (Incumbent) dua hari sebelum pembacaan putusan resmi Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Calon Gubernur Banten saat itu, Wahidin Halim (WH).
Pertemuan tersebut berlangsung saat pertandingan final sepak bola piala AFC di Stadion Gelora Bung Karno Senayan Jakarta, 20 November 2011. Menurut Jazuli pertemuan itu sudah diakui Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai orang yang dituding oleh Mahfud, setelah melakukan pengkajian yang mendalam dan komprehensif bersama teman-teman aktivis dan tim pengacara, juga setelah banyak mendapat dukungan dan suport dari berbagai komponen aktivis sosial dari berbagai daerah, terutama dari wilayah Banten. Maka, dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim” saya melaporkan saudara Prof. DR. Mahfud MD. ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan berbagai tindak pidana," lanjut Jazuli.
Jazuli melaporkan Mahfud dengan pasal 317 KUHP tentang fitnah, Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Laporan ini dilampiri dengan berbagai alat bukti berupa media massa dan online yang memuat tudingannya yang menggunakan kata-kata 'Binatang, Sampah, Tidak beriman, dan Kafir, serta ditertawakan kodok'.
“Terus terang, saya kaget dan heran saja, kok tokoh sekaliber Pak Mahfud menanggapinya dengan kasar dan emosional begitu. Jadi kurang patut dan tidak etislah keluar dari mulut seorang pemimpin panutan. Nah, langkah yang saya ambil ini, selain sebagai proses penegakan hukum, juga sekaligus mengingatkannya bahwa kata-kata kasar seperti; Binatang, sampah, tidak beriman, dan kafir serta ditertawakan kodok adalah tudingan yang tidak etis dan tidak patut keluar dari mulut seorang tokoh bangsa seperti Pak Mahfud," ungkap Jazuli yang kini tak lagi menjadi jubir Mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim.
Jazuli mengaku didampingi oleh tim pengacara dari kalangan aktivis di antaranya berasal dari Sekolah Anti Korupsi dan Sekolah Demokrasi di Tangerang.
(mpr/ndr)











































