Polres Kota Kupang bersama Bareskrim Mabes Polri menggrebek lokasi judi ketangkasan di wilayah Kecamatan Kelapa Lima, Kupang, NTT. Alhasil belasan orang diamankan sebagai tersangka.
Informasi yang dikumpulkan penggrebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang khawatir akan lokalisasi tersebut. Selain itu lokasi Judi Royal 88 tersebut diketahui sebagai lokasi pusat judi terbesar di Kupang. Tak butuh waktu lama, pada 23 Januari 2013 lalu lokasi judi tersebut 'diacak-acak' pihak berwajib.
"Dari puluhan yang diperiksa, 13 orang sudah kita tahan," ujar Kapolres Kota Kupang, Akbp Tito Basuki saat dikonfirmasi detikcom, Senin (27/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 46 permainan judi yang kita amankan, dan sejumlah uang di dalam boks,"jelasnya.
Hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Ia juga mengingatkan jika masih ada lokasi judi di Kupang yang nakal, akan ditindak tegas.
"Kita terus kembangkan, dan tindak tegas jika masih ada," tegasnya.
(edo/ega)











































