Empat petugas yang sudah jadi tersangka kasus ini adalah Dharman R Sitorus, Edwin Kurniawan Yuda, Irfan Lufti Akbar dan M Kurniawan. Mereka meraba-raba korban, bahkana ada yang sampai mengalami ejakulasi.
Saat coba ditemui di Halte Harmoni, keempatnya disebut sudah tak lagi bekerja sejak kasus ini mencuat. Vita, salah seorang rekan mereka menyebut keempatnya sebagai orang baik,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita belum melihat mereka lagi, kita nggak tahu dipecat apa bagaimana. Itu urusannya manajemen," sambungnya.
Vita juga tak lagi bisa mengontak keempatnya setelah insiden pencabulan. Dia menyerahkan masalah ini ke pihak manajemen.
Terkait korban, Vita mengaku sering melihatnya di halte Harmoni. Wanita berusia 29 tahun itu memang sering pingsan dan mengeluh sakit asma saat sedang berada di bus.
"Dia tiap hari langganan di sini, sering pingsan sakit juga jadi pegawai sini sudah paham juga sama korban. Tapi kalau sekarang kurang tau deh jarang lihat," ungkapnya.
Menurut polisi, para tersangka terbukti melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan Pasal 281 KUHP. Namun, keempat tersangka tidak ditahan karena ada penjamin dari pihak keluarga.
(mad/nal)











































