Putusan MK soal uji materi UU Pilpres dinilai Komisi Yudisial diwarnai aroma judicial corruption karena jeda waktu antara putusan tanggal 26 Maret 2013 dan pengumuman putusannya cukup lama. Bahkan ada surat jawaban tanggal 30 Mei 2013 untuk Effendi Ghazali selaku pengaju uji materi, bahwa uji materi belum selesai diputus.
Melihat kejanggalan jeda waktu yang kelewat lama ini, PKS bertanya-tanya ada apa gerangan sehingga putusan 26 Maret 2013 baru diumumkan pada 23 Januari 2014.
"Pertanyaan mendasar yang harus dijelaskan MK, kenapa keputusan baru dibacakan sekarang? Padahal Maret 2013 sudah ada keputusan majelis panel hakim," kata Wakil Sekjen PKS Mahfudz Siddiq, Minggu (26/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertanyaan berikutnya, apakah MK punya dasar memutuskan pelaksanaan di 2019. Padahal itu bukan materi gugatan," ujar Mahfudz.
(dnu/ahy)











































