"Parpol hanya boleh terima dana iuran anggota dan sumbangan yang jelas dari pribadi maupun perusahaan. Tiga sumber dana yang haram diterima parpol adalah dana asing, tidak jelas asal usulnya, dan dana APBN," kata Ray Rangkuti dalam diskusi di Cheesecake Factory Jalan Cikini Raya, Jakpus, Sabtu, (24/1/2014).
"Jadi kalau ada uang negara untuk saksi parpol, itu ilegal dan melanggar Undang-undang. Jelas. Tapi Bawaslu kok menyetujui?" imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang punya hak apa mereka sebagai pengawas Pemilu? Partai yang jelas melanggar Undang-undang pada saat itu justru mereka legalisasi," kritiknya.
Sementara soal pertemuan Bawaslu, Menkopolhukam, Mendagri, KPU serta Dirjen Anggaran Kemenkeu di mana keputusan dana saksi diambil, Ray menyebutnya sebagai persekongkolan Bawaslu.
"Di situlah persekongkolan Bawaslu dengan parpol. Bawaslu konyolnya setuju. Meskinya Bawaslu katakan ini tidak sah. Harusnya dia katakan, Pak Presiden ini melanggar Undang-undang," tegasnya.
Masalah dana itu bermula saat Bawaslu mengajukan anggaran Rp 800 miliar untuk Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) ke pemerintah, namun tak kunjung disetujui oleh Kemenkeu.
Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak, mengatakan kemudian sekitar 2 minggu lalu Bawaslu tiba-tiba dipanggil dalam rapat bersama Menkopolhukam, Menkeu dan Mendagri serta KPU.
Di situ anggaran Bawaslu Rp 800 miliar disetujui, tapi dengan tambahan Bawaslu dititipi anggaran lainnya sebesar Rp 700 miliar untuk membiayai honor saksi dari parpol saat pemungutan suara.
Dengan bahasa lain, Bawaslu jadi perantara pemerintah untuk mendistribusikan dana Rp 700 miliar ke parpol untuk membiayai saksi di TPS.
Satu orang saksi dibayar Rp 100 ribu, dikalikan jumlah TPS 545.778 dikalikan 12 parpol. Maka total anggaran yang harus dibiayai negara untuk saksi dari parpol sebesar Rp 654.933.600.000. (Rp 654 miliar). Digenapkan menjadi Rp 700 miliar.
Nelson mengatakan, bukan Bawaslu yang mengajukan anggaran saksi dari parpol dibiayai negara tersebut, tapi parpol yang mengajukan langsung ke Presiden.
"Sejumlah parpol mendatangi Presiden agar saksi dari parpol dibiayai negara, lalu presiden menyetujui dan diserahkan kepada Bawaslu. Jadi bukan usul Bawaslu, tapi parpol," kata komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak kepada detikcom, Jumat (24/1).
Siapa petinggi parpol yang menghadap ke presiden untuk ajukan anggaran ini?
"Saya tidak tahu detailnya, yang pasti yang mengajukan parpol ke Presiden bukan Bawaslu," jawab Nelson.
(bal/dnu)











































