"Saya kenal dengan Pratu Anto pada Oktober 2012. Dia pernah bercerita punya pacar bernama Utami yang akan dinikahinya tidak lama lagi," kata Prada Wahyu Ramadhana yang terungkap dalam putusan Pengadilan I-02 Medan seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (25/1/2014).
Prada Wahyu dan Pratu Seprianto adalah teman Pratu Anto yang itu membantu pembunuhan tersebut. Antara Pratu Anto dan Utami telah terjalin hubungan serius yaitu tunangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bang, izin mau menghilangkan ibu itu," kata Pratu Anto saat mengutarakan niat jahatnya kepada Pratu Seprianto dan Prada Wahyu.
Atas rencana ini, Prada Wahyu dan Pratu Seprianto tidak mencegah tapi malah membantu usaha pembunuhan itu. Mereka bertiga lalu menjemput Utami dan menghabisi Utami di tol Tanjung Morawa pada 3 Januari 2013 dini hari. Usai dibunuh, mayat Utami dibuang ke tepi tol dan ditemukan petugas Jasa Marga pagi harinya.
Selidik punya selidik, Prada Wahyu saat itu tengah disersi. Prada Wahyu lalu ditangkap pada 5 Februari 2013 oleh Sertu Wan Ismujur di Jalan Cut Mutia Aceh. Atas disersi itu, Prada Wahyudi hukum dihukum 9 bulan penjara.
Untuk kasus pembunuhan itu, Prada Wahyu dihukum 7 tahun penjara dan Pratu Seprianto dihukum 6 tahun penjara. Adapun Pratu Anto hingga kini belum tertangkap.
(asp/van)