Polda Kembali Periksa 11 Anggota DPRD Sulsel
Rabu, 01 Des 2004 03:59 WIB
Makassar - Polda Sulsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap 11 anggota DPRD Sulsel periode 1999-2004. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana APBD 2003 sebesar Rp 18,23 miliar. Mereka menjalani pemeriksan di ruang kepala unit 1 tindak pidana khusus Polda Sulsel di Jl. Perintis Kemerdekaan, Selasa (30/11/2004) sebagai saksi mulai pukul 09.00 WITA-16.00 WITA. Kesebelas anggota dewan yang diperiksa adalah Alimuddin, Dahlan Maulana, Ramli Haba, Nasir Mappaseng, Ramli Rewa, Rahim Patta, Sakir Sahriati, Stefanus Andu, Aris Pangerang, Mapparessa Tutu, dan Pangerang Rahim. Mereka datang secara bersamaan ke Mapolda Sulsel. Pemeriksaan para anggota dewan itu didasarkan karena da dugaan penyalahgunaan APBD 2003 sebesar Rp 18,23 miliar. Sejak November lalu, tersangka kasus ini telah berjumlah 16 orang. Salah satunya mantan Ketua DPRD Sulsel, Eddy Baramuli. Sementara, 13 anggota dewan telah diperiksa sebagai saksi.
(rif/)











































