Mantan Walikota Makassar Diadukan ke Kejati
Rabu, 01 Des 2004 03:50 WIB
Makassar - Sejumlah LSM di Makassar yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) mengadukan mantan Walikota Makassar Amiruddin Maula, ke Kejaksaan Tinggi (kejati) Sulsel, Selasa (30/11/2004). KMAK meminta agar Amiruddin Maula segera ditahan sebagai tersangka, karena diduga terlibat dalam skandal penjualan Gudang Farmasi, di Jl Pengayoman, Makassar, yang merupakan aset Pemerintah Kota(Pemkot). "Amiruddin Maula harusnya ditahan. Pihak kejaksaan tinggi harusnya jangan pandang bulu. Meskipun mantan walikota, tapi harus juga ditahan," ujar AbrahamSamad, dari Anti Corruption Committe (ACC) saat mendatangi Kejati Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Selasa (30/11/2004). KMAK juga menyerahkan sejumlah berkas yang terkait dengan skandal penjualan gudang farmasi ke Kejati. Skandal penjualan Gudang Farmasi ini mulai mencuatsetelah diketahui bahwa aset pemkot ini dijual murah hanya Rp 500 ribu per meter. Penjualan murah ini menyebabkan kecurigaan sejumlah pihak, yang menengarai ada kongkalikong antara investor yang membeli gudang ini dengan Amiruddin Maula yang didukung oleh sejumlah anggota DPRD Makassar. Kecurigaan juga didasarkan pada penjualan aset ini yang hanya pada satu investor saja. Padahal, menurut KMAK penjualan aset seharusnya melibatkan banyak investor, sehingga penawaran tertinggi yang disetujui.
(rif/)











































