Hambat Pengusaha, Kepala Bea Cukai Tanjung Priok Jadi Tersangka

Hambat Pengusaha, Kepala Bea Cukai Tanjung Priok Jadi Tersangka

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 25 Jan 2014 11:22 WIB
Jakarta - Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok, B Wijayanta Bekti Mukarta, ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pasal 421 KUHP, setelah dilaporkan menghambat perusahaan importir garmen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, pihaknya selanjutnya akan memeriksa tersangka untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Tentunya tersangka akan diperiksa dahulu untuk menyelesaikan perkaranya," kata Rikwanto, Sabtu (25/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan tersangka terhadap B Wijayanta itu ditetapkan oleh penyidik Subdit Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada tanggal 9 Januari 2014 lalu.

Adapun, B Wijayanta dilaporkan oleh pihak Hiplindo (Himpunan Pengusaha LIRA Indonesia) pada 26 April 2013 lalu. Dalam laporan polisi bernomor LP/1392/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum dengan tuduhan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Laporan ini dilakukan pihak Hiplindo lantaran salah satu perusahaan yang tergabung dalam perhimpunan tersebut, PT Primadaya Indotama dihambat dalam perijinan pengambilan barang di Pelabuhan Tanjung Priok. Kontainer berisi garmen yang diimpor dari Cina milik perusahaan ini ditahan di Pelabuhan Tanjung Priok selama 3 bulan.

Padahal dalam pemeriksaan barang di pelabuhan, terbukti barang tersebut tidak bermasalah sehingga importir dipersilahkan mengisi lembar pemberitahuan impor barang (PIB). Akibat terhambatnya pengeluaran kontainer itu, perusahaan merugi hingga miliaran rupiah.

(mei/jor)


Berita Terkait