"Bagi PDIP nggak ada masalah, yang penting bagi kami konsolidasi partai. Jadi kami sesungguhnya sudah antisipasi putusan MK kalau seandainya diputus Pemilu serentak kami akan segera Rakernas," kata ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan dalam diskusi 'Dramaturgi Pemilu Serentak' di Warung Daun. Jalan Cikini Raya, Jakpus, Sabtu (25/1/2014).
Menurut Trimedya, putusan itu akan disosialisasikan kepada seluruh DPC PDIP di 546 Kabupaten/Kota dan DPD di 33 propinsi. "Jadi kita harus siap," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Putusan judicial review UU) Pengadilan Tipikor dilakukan (dibacakan) 3 tahun kemudian, jadi bukan kali ini saja," ujarnya.
Meski menurutnya agak heran juga mengapa MK memutus Pemilu serentak untuk 2019, padahal gugatan yang diajukan untuk 2014. Selain itu terkait ketentuan Presidential Treshold yang justru dikembalikan ke DPR.
"Inilah MK yang sering putusannya mengagetkan dan melebihi pemohon, karena itu kami sedang berpikir apakah MK ini sudah memang harus seperti itu, putusan tak sesuai permintaan pemohon," tutur ketua Badan Kehormatan DPR itu.
(bal/van)











































