Keduanya adalah Leo (45), warga Pengapon, Semarang Utara dan Kholid (34), warga Sawah Besar, Gayamsari. Mereka ditangkap di rumah masing-masing dan diamankan kayu jati dan papan sejumlah 14 meter kubik di tempat usaha kayu milik Kholid di Sawah Besar Semarang.
Kanit Reskrim Polsek Gayamsari, AKP Suharto mengatakan dua orang tersebut sempat mengelak jika kayu tersebut merupakan hasil curian. Namun setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya mereka mengaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini dua orang tersebut diperiksa di Mapolrestabes Semarang untuk bahan pengembangan. Sebelum dilakukan pemeriksaan, Leo sempat mengaku membeli kayu dari dua temannya seharga Rp 4,5 juta dan dijual kembali kepada Kholid seharga Rp 7 juta.
"Saya tidak tahu kalau curian. Saya cuma beli," ujarnya.
Diketahui, pihak PT KAI melaporkan adanya pencurian di bangunan cagar budaya yang berdiri sejak tahun 1901 itu. Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polsek Gayamsari bersama Tim Resmob Polrestabes Semarang mencium keberadaan kayu yang dicuri itu dan mengamankan Leo serta Kholid.
(alg/jor)











































