Ini Penjelasan MK Soal 'Ada Aroma Judicial Corruption' di MK

Ini Penjelasan MK Soal 'Ada Aroma Judicial Corruption' di MK

Rivki - detikNews
Jumat, 24 Jan 2014 18:27 WIB
Ini Penjelasan MK Soal Ada Aroma Judicial Corruption di MK
Harjono (ari/detikcom)
Jakarta - Aroma judicial corruption dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu serentak 2019 sedikit demi sedikit mulai tercium dari mana datangnya. MK pada 26 Maret 2013 hanya menyetujui pemilu serentak. Lalu siapa yang memasukkan kata 'pemilu serentak untuk 2019' saat dibacakan pada Kamis, 22 Januari 2014?

Dalam putusan No 14/PUU-IX/2013, tertulis 'demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh 9 hakim konstitusi yaitu Mahfud MD, selaku ketua merangkap anggota, Achmad Sodiki, Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, dan Anwar Usman, masing- masing sebagai anggota pada hari Selasa, 26 Maret 2013'.

"Diputuskan mengenai itu kan Maret (2013). Kalau Pak Hamdan pun udah jadi seperti itu (setuju serentak-red). Pasti hakim yang lain pun juga setuju untuk pemilu serentak," ujar Harjono di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (24/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata, putusan ini belakangan berubah. Meski majelis tidak sepakat pemilu serentak diberlakukan untuk tahun kapan, namun pada Kamis, 23 Januari 2014 lalu tiba-tiba muncul kalimat pemilu serentak untuk 2019 dan seterusnya.

"Kan ada beberapa hal yang disepakati adalah soal serentak itu. Persoalan yang menyangkut presidential threshold itu belum. Kapan dilaksanakan belum. 2014 atau 2019 itu belum diputus pada saat itu," ujar Harjono.

4 Hari setelah 26 Maret 2013, Mahfud MD pensiun. Setelah itu sisa majelis melakukan musyawarah kembali kapan berlakunya pemilu serentak tersebut. Tapi belakangan, MK memutuskan 'pemilu serentak untuk 2019' tertanggal 26 Maret 2013 yang ikut ditandatangani Mahfud MD.

"Saat itu (setelah Mahfud pensiun-red) kita mulai untuk membicarakan itu. Di samping itu kita diskusi posisi Pak Mahfud. Dia (Mahfud-red) mengatakan (dalam rapat tanggal 26 Maret) bahwa hal-hal lain yang mau diputus nanti, kalau posisinya sudah mayoritas dia tidak dimintai pendapatnya, kalau 4-4 kita minta (pendapatnya)," ujar Harjono.

Seperti diketahui, jumlah hakim konstitusi pasca Mahfud pensiun tersisa 8 orang. Untuk bisa tercapainya putusan, minimal disetujuinya oleh 5 hakim. Saat rapat terakhir, ternyata 5 hakim konstitusi untuk pemilu serentak diselenggarakan pada 2019.

Sebelumnya, komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menyatakan wajar ada aroma judicial corruption dalam putusan tersebut. Sebab banyak kejanggalan dan proses yang tidak sesuai prosedur.

"Itu janggalnya, apa latar belakangnya (putusan Maret 2013 diucapkan Januari 2014). Apa latar belakangnya mengapa putusan bisa diperam begitu lama. Apa agar tidak kentara yang memimpin sidang punya kepentingan?" ujar Imam.

Selain KY, Yusril Ihza Mahendra pun mencurigai ada sesuatu yang dirahasiakan di balik putusan itu. Yusril menyebut putusan tersebut penuh dengan misteri.

"Pembacaan putusan seperti itu aneh bin ajaib. Harusnya MK sekarang bermusyawarah lagi, siapa tahu hakim yang baru pendapatnya berbeda. Dulu ada Mahfud, Akil dan Ahmad Sodiki yang memutus, sekarang sudah tidak jadi hakim MK lagi. Sudah ada Hidayat dan Patrialis penggantinya," kata Yusril.

Atas hal itu, Mahfud menanggapi santai.

"Saya tak tahu tuduhan KY itu dan tak ingin tahu juga. Itu kan bukan urusan saya lagi," kata Mahfud.

(rvk/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads