"Pak Akil sudah pegang drafnya itu. Di samping persoalan itu, perkara pilkda begitu banyak. Lalu persoalan penangkapan Pak Akil itu, kita lalu jadi kalang kabut," ucap hakim konstitusi Harjono, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (24/1/2014).
Harjono menambahkan, usai Akil ditetapkan tersangka dan posisi Akil telah lengser dari Ketua MK, maka draft itu baru dipegang pimpinan MK yang baru. Alhasil, putusan itu baru diputus 10 bulan kemudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi Harjono tidak hanya menyalahkan Akil saja. Karena MK juga sedang disibukkan masalah sengketa pilkada yang menumpuk.
"Di samping itu persoalan itu, perkara pilkda begitu banyak," ujarnya.
(rvk/asp)











































