"Apa yang dilanggar? Tidak ada menyampaikan visi misi atau ajakan memilih. Kalau sampaikan nomor urut, memang kita mengajak pilih nomor urut?" kata Didi Supriyanto dalam diskusi di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (24/1/2014).
Didi kemudian menunjukkan iklan PAN di televisi yang dimaksud oleh Bawaslu melanggar kampanye. Dalam iklan tersebut ada logo dan nomor PAN serta sebagai bintang iklan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara menurut Didi, dalam iklan tersebut unsur pelanggaran kampanye tidak terpenuhi secara akumulatif karena tidak ada sampaikan visi misi atau ajakan memilih PAN. "Insya Allah clear," ujarnya.
Namun, meski demikian PAN akan menunggu laporan tersebut di polisi apakah akan ditindaklanjuti atau tidak.
"Sejak Bawaslu lapor sampai 14 hari, polisi akan tentukan lanjut apakah SP3. Saya yakin tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye, maka harusnya SP3," ujarnya.
"Ketika SP3 maka kita pertimbangkan akan tuntut Bawaslu atau nggak," imbuh Didi.
(bal/aan)











































