Dilaporkan Bawaslu ke Polisi, PAN: Apa yang Dilanggar?

Dilaporkan Bawaslu ke Polisi, PAN: Apa yang Dilanggar?

- detikNews
Jumat, 24 Jan 2014 17:22 WIB
Dilaporkan Bawaslu ke Polisi, PAN: Apa yang Dilanggar?
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan PAN dan Partai Gerindra ke Bareskrim karena diduga melanggar kampanye. Ketua DPP PAN Bidang Advokasi dan Hukum, Didi Supriyanto, menilai tak ada yang dilanggar dalam iklan tersebut.

"Apa yang dilanggar? Tidak ada menyampaikan visi misi atau ajakan memilih. Kalau sampaikan nomor urut, memang kita mengajak pilih nomor urut?" kata Didi Supriyanto dalam diskusi di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (24/1/2014).

Didi kemudian menunjukkan iklan PAN di televisi yang dimaksud oleh Bawaslu melanggar kampanye. Dalam iklan tersebut ada logo dan nomor PAN serta sebagai bintang iklan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk pada aturan, kegiatan kampanye dikatakan melanggar jika memenuhi 4 unsur secara akumulatif: 1. Dilakukan oleh pasangan calon dan/atau tim kampanye, 2. Menyampaikan visi, misi, dan program, 3. Ada alat peraga atau atribut pasangan calon, 4. dilakukan pada jadwal dan waktu kampanye.

Sementara menurut Didi, dalam iklan tersebut unsur pelanggaran kampanye tidak terpenuhi secara akumulatif karena tidak ada sampaikan visi misi atau ajakan memilih PAN. "Insya Allah clear," ujarnya.

Namun, meski demikian PAN akan menunggu laporan tersebut di polisi apakah akan ditindaklanjuti atau tidak.

"Sejak Bawaslu lapor sampai 14 hari, polisi akan tentukan lanjut apakah SP3. Saya yakin tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye, maka harusnya SP3," ujarnya.

"Ketika SP3 maka kita pertimbangkan akan tuntut Bawaslu atau nggak," imbuh Didi.

(bal/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads