Langgar Kampanye, Bawaslu Laporkan PAN dan Gerindra ke Polisi

Langgar Kampanye, Bawaslu Laporkan PAN dan Gerindra ke Polisi

- detikNews
Jumat, 24 Jan 2014 16:20 WIB
Langgar Kampanye, Bawaslu Laporkan PAN dan Gerindra ke Polisi
Daniel Zuchron
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai serius menindak pelanggar kampanye 3 bulan jelang Pemilu Legislatif. Bawaslu melaporkan PAN dan Partai Gerindra ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kampanye.

"Bentuk pelanggarannya dalam bentuk materi. Bawaslu menilai ini pelanggaran, maka kami laporkan ke Polri. Ada dua yang sudah dilaporkan, PAN dan Gerindra," ujar Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (24/1/2014).

Daniel menjelaskan pelanggaran materi yang dimaksud adalah dua parpol tersebut berkampanye di televisi melalui iklan. Bawaslu menyerahkan bukti-bukti rekaman iklan di televisi kepada Bareskrim Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang sudah ada gambar dan pelanggaran itu, itu sudah masuk ke kategori materi, kan peraturan mengatakan tak boleh beriklan. Dua hal yang dilarang kan tidak boleh ada konvoi, di lapangan, makanya terkait dengan rapat umum kita tak berani kan. Lalu soal iklan, Bawaslu menilai ini perlu ditindaklanjuti," jelas Daniel.

Pasal yang dikenakan untuk kasus ini, lanjut Daniel, pasal tindak pidana pemilu tentang melanggar jadwal pelanggaran, beriklan atau kampanye di luar jadwal khusus iklan. ''Kalau tidak salah pasal terakhir, yaitu pasal 279," tuturnya.

(rni/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads