"Bentuk pelanggarannya dalam bentuk materi. Bawaslu menilai ini pelanggaran, maka kami laporkan ke Polri. Ada dua yang sudah dilaporkan, PAN dan Gerindra," ujar Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (24/1/2014).
Daniel menjelaskan pelanggaran materi yang dimaksud adalah dua parpol tersebut berkampanye di televisi melalui iklan. Bawaslu menyerahkan bukti-bukti rekaman iklan di televisi kepada Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang dikenakan untuk kasus ini, lanjut Daniel, pasal tindak pidana pemilu tentang melanggar jadwal pelanggaran, beriklan atau kampanye di luar jadwal khusus iklan. ''Kalau tidak salah pasal terakhir, yaitu pasal 279," tuturnya.
(rni/mpr)











































