"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Harus dipatuhi dan dilaksanakan. Tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh untuk menganulir atau membatalkan keputusan MK," kata Viva Yoga saat dihubungi Jumat (24/1/2014).
Baginya keberatan atas keputusan MK wajar terjadi. Pun dengan 'protes' yang diungkapkan Yusril Ihza Mahendra. Dia menilai Yusril punya sudut pandang lain dalam putusan yang dibacakan kemarin (23/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viva Yoga tidak sependapat dengan penilaian Yusril yang menyebut Pemilu 2014 inkonstitusional. "Selama MK dalam amar putusan tidak menyatakan UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 maka produk hukumnya tetap sah dan proses politiknya pun bersandarkan pada hukum yang berlaku," paparnya.
MK kemarin (23/1) memutuskan menerima sebagian permohonan uji materi UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres. Permohonan ini diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. MK menyebut pemilu serentak tidak dapat dilakukan tahun 2014 lantaran tahapan pemilu sudah berjalan.
(fdn/ega)











































