Salah satu konsekuensi logis dari Pileg dan Pilpres digelar serentak adalah menghapus Presidential Treshold (PT) sebagai syarat partai bisa mengusung calon presiden, yaitu partai yang mendapat 20% suara DPR atau 25% suara nasional.
Nah, karena belum ada ketentuan baru pasca putusan MK, maka Pemilu serentak yang menghapus Presidential Treshold (PT) mengakibatkan semua partai politik bisa mengajukan calon presiden di Pemilu 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keserentakan Pileg dan Pilpres tidak boleh menghilangkan kualifikasi (treshold)," imbuhnya.
Ferry menilai, jika semua partai bisa mengajukan capres sebagai akibat Pemilu digelar serentak, maka akan ada banyak partai yang mendaftar di Pemilu 2019.
"Kalau hanya melalui verifikasi KPU parpol menjadi peserta Pemilu kemudian bisa mengajukan capres, itu memanjakan partai," ujarnya.
Karenanya, Ferry menilai banyak tawaran untuk mengganti hilangnya Presidential Treshold, salah satunya adalah hanya 5 partai yang lolos pemilu 2014 yang bisa mengajukan capres di Pemilu 2019.
Atau jika berangkat pada kesepatan semua parpol bisa mengajukan capres, maka tawarannya misal angka Parliamentary Treshold (PT) sebagai syarat parpol bisa masuk parlemen ditinggikan.
Parliamentary Treshold (PT) saat ini 3,5%, bisa dinaikkan misal 5% sehingga tak semua parpol bisa lolos parlemen yang kemudian usung capres.
"Jadi tetap ada semacam filter dan kualifikasi yang intinya keserentakan tidak begitu saja menghilangkan filter partai yang berhak usulkan capres," ucapnya.
(bal/ega)











































