Anand Krishna Tetap Dibui 2,5 Tahun, MA Telah Tegakkan Keadilan

Anand Krishna Tetap Dibui 2,5 Tahun, MA Telah Tegakkan Keadilan

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 24 Jan 2014 15:16 WIB
Anand Krishna Tetap Dibui 2,5 Tahun, MA Telah Tegakkan Keadilan
Anand Krishna (ari/detikcom)
Jakarta - Pihak Anand Krishna tidak terima dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) dan tetap menghukum Anand selama 2,5 tahun penjara. Hal ini bertolak belakang dengan korban pencabulan Anand yang menilai putusan MA tersebut telah adil.

"Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik putusan MA tersebut karena keadilan telah ditegakkan dan ini adalah berita baik dan kemenangan bagi kaum perempuan," ujar Tim Pembela Korban Anand Krishna, Silas Dutu, kepada detikcom, Jumat (24/1/2014).

Menanggapi sikap pihak Anand Krishna yang hendak membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional, tim pembela korban Anand menyatakan amat sangat tidak mungkin Mahkamah Internasional mau mengadili kasus cabul Anand Krishna ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mekanisme penegakan hukum sudah berjalan adil dan tidak ada intervensi dan tekanan pihak mana pun," ujar Silas.

Hal serupa juga diutarakan oleh anggota tim pembela lainnya, Freddy Alex Damanik. Walaupun vonis 2,6 tahun ini dinilai Silas cukup ringan, tapi setidaknya hukum dan keadilan telah berpihak kepada korban.

"Penolakan MA terhadap upaya hukum PK Anand Krishna setidaknya menjadi nyata perbuatan bejat seperti pelecehan seksual yang paling banyak dialami kaum perempuan dan anak-anak pasti berujung dalam jeruji besi dan dicela masyarakat," ujar Freddy.

Seperti diketahui, pada 22 November 2011, PN Jaksel membebaskan Anand karena tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap siswinya yang bernama Tara. Tak terima, jaksa kasasi dan dikabulkan. Mahkamah Agung (MA) memvonis Anand 2 tahun 6 bulan.

Majelis kasasi MA yang terdiri dari hakim agung ketua Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'. Tidak terima, Anand mengajukan PK tetapi kandas.

"Dari sini kami bisa melihat bahwa keadilan tidak ditegakkan oleh MA. Walaupun ini upaya hukum terakhir, kita pencari keadilan tidak bisa menerima ketidakadilan ini," ujar anak Anand Krishna, Prashant Gangtani, kepada detikcom, Jumat (24/1/2013)

(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini