Anggota Komisi V DPR Nusyirwan Soejono menyoroti tinjauannya tidak bisa dengan menggunakan ego kedaerahan sektoral, karena sesuai Undang-Undang tentang Sumber Daya Air didasari atas pengaturan keseimbangan Daerah Aliran Sungai.
"Jadi tidak begitu tepat kalau misalnya ada daerah tertentu yang menilai ini tidak cocok atau tidak benar,โ kata dia ketika diminta tanggapannya tentang pembangunan sodetan, Kamis (23/01/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Komisi yang membidangi infrastruktur dan perhubungan ini menambahkan, secara pribadi ia juga lebih setuju dengan penyodetan Kali Ciliwung ke Cisadane.
Baginya, pemerintah daerah dan warga Tangerang tak perlu khawatir sodetan yang mengalirkan air dari Ciliwung ke Cisadane ini akan merugikan warga dan memperparah banjir di wilayah Tangerang.
Apalagi, ujar politikus PDIP ini, pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum tentunnya juga sudah mempunyai perencanaan.
Iya yakin gagasan yang sudah ada selama belasan tahun ini sudah mempunyai pertimbangan yang cukup matang. โKarena itu studi dan perencananya kan sudah dilakukan lama," kata dia. "Saya lihat itu hanya karena persoalan ego daerah saja, sehinga tidak bisa dilakukan atau katakanlah belum bisa diterima.โ
Anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Firdaus Ali, menekankan diperlukan kerelaan dan kesediaan pemerintah Tangerang. โSodetan Ciliwung-Cisadane juga sudah ada 15 tahun yang lalu," kata Firdaus ketika dihubungi detikcom, Selasa (21/01/2014).
Firdaus menambahkan, baik solusi sodetan maupun pembangunan situ dan penataan di hulu sungai sama-sama melibatkan pemerintah di luar Pemda DKI sehingga menyulitkan penanganan banjir dalam waktu cepat. "Keduanya memang sama-sama membutuhkan pengorbanan sehingga akan wajar saja ada tolak menolak."
(ros/brn)










































