"Kita hormati putusan MK itu, kan sudah ada aturan mainnya bahwa putusan MK itu final dan mengikat," ujar Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2014).
Andhi pun tak terlalu mempermasalahkan putusan itu. Pihaknya terus bekerja sesuai dengan aturan yang telah berlaku.
Di kejaksaan sendiri, perkara dengan sangkaan pasal tersebut ditangani oleh bidang Pidana Umum yang dikepalai Jampidum Basuni Masyarif. Sejauh ini, menurut Andhi, kasus dengan sangkaan itu tidak banyak.
"Nanti kita lihat perkembangannya, terkait dengan kasus-kasus yang ada sangkaannya terhadap pasal 335 KUHP itu, saya kira tidak terlalu banyak," ucapnya.
Ketua MK Hamdan Zoelva memutuskan untuk menghapus frasa 'Perbuatan Tidak Menyenangkan" dalam pasal 335 KUHP dalam sidang PUU, Kamis (16/1) lalu. Majelis berpendapat frasa 'perbuatan tidak menyenangkan' dalam pasal 335 KUHP sangatlah tidak mengikat hukum. Menurutnya, perbuatan tidak menyenangkan tidak dapat diukur.
(dha/ndr)