Kasudin dan Mantan Kasudin Pertamanan Jakbar Ditahan

Kasudin dan Mantan Kasudin Pertamanan Jakbar Ditahan

- detikNews
Selasa, 30 Nov 2004 18:44 WIB
Jakarta - Kasudin Pertamanan Jakbar Sri Budi Setiati dan mantan Kasudin Pertamanan Jakbar Harun Al Rasyid resmi ditahan Selasa (30/11/2004) sore. Keduanya diduga terlibat kasus korupsi. Sebelumnya keduanya menjalani pemeriksaan di Kejari Jakbar sejak pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, Harun akan dibawa ke Rutan Salemba. Sedangkan Sri langsung dibawa ke Rutan Pondok Bambu Jaktim. Menurut Staf Bidang Intelijen Kejari Jakbar Joko Yuhono, kedua tersangka diduga melakukan tindakan korupsi sebesar Rp 1,499 miliar yang berasal dari anggaran rutin dari total Rp 3,016 miliar. Mereka dijerat pasal 2 (1) dan 3 UU 31/99 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. "Saat ini, sudah dalam tahap penyidikan," ujar Joko di Kejari Jakbar, Jl. Letjen S Parman, Jakarta, Selasa (30/11/2004). Selama proses penyidikan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari. Jika waktunya tidak memungkinkan akan diperpanjang paling lama 40 hari. "Tapi bila waktunya belum cukup juga akan dilepas tapi dengan syarat selama proses penyidikan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta tidak akan mengulangi perbuatannya," katanya. Ia menambahkan, modus yang digunakan kedua tersangka adalah dengan melakukan pemotongan laporan pembayaran yang dilaporkan setiap triwulan selama tahun 2003. Harun menjabat sebagai kasudin sejak Januari-Juli 2003. Saat ini, ia menjabat sebagai kasudin pertamanan Jaksel. Sedangkan Sri Budi menjabat sebagai kasudin Agustus 2003-Desember 2004. (rif/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads