Pemilu 2019 Dilaksanakan Serentak, Gerindra Ajukan PK

Pemilu 2019 Dilaksanakan Serentak, Gerindra Ajukan PK

Rivki - detikNews
Jumat, 24 Jan 2014 14:19 WIB
Pemilu 2019 Dilaksanakan Serentak, Gerindra Ajukan PK
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu 2019 dilakukan serentak digugat Partai Gerindra. Pengacara Partai Gerindra Habiburokhman mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut.

Gugatan ini di luar kebiasaan sebab menurut Pasal 24c ayat 1 UUD 1945 menyatakan putusan MK bersifat final dan tidak bisa diajukan upaya hukum lain. Tetapi Habib punya pemikiran lain.

"Itu sangat kontradiktif. Putusan ini merupakan kekhilafan fatal dari majelis hakim. Oleh karena itu putusan tersebut harus dibatalkan karena ini kan dalam waktu dekat Pileg dan Pilpres. Kalau tidak serentak, maka dibiarkan Pemilu tidak konstitusional, artinya tidak legitimate," ujar Habib saat mengajukan PK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (24/1/2014).

Menurut Habib, tidak ada alasan teknis dan substansial yang memaksa MK menunda berlakunya putusan tersebut. Habib mengatakan, jika petimbangan majelis hakim adalah karena tahapan Pemilu sudah berjalan, maka pileg bisa dimundurkan dua hingga tiga bulan.

"Karena sangat mudah untuk mengundurkan pileg dan pilpres. Apa susahnya," lanjut Habib.

Terkait putusan MK yang bersifat final dan mengikat, pertama dan terakhir, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, Habib mengatakan dasar hukum adalah Pasal 24C UUD 194. Yakni MK memutus perkara berdasarkan UUD pada tingkat pertama dan terakhir.

"Pertama adalah yang kemarin dan terakhir itu adalah yang PK ini. Sangat dimungkinkan dalam frasa tersebut diajukan PK. PK adalah azas di mana hakim adalah manusia biasa yang mungkin melakukan kesalahan. Hakim konstitusi bukan Tuhan. Harus ada check dan re-check," ujar Habib.

(rvk/asp)


Berita Terkait